KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ./1994
TENTANG
DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan
kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah di bidang usaha tertentu, dipandang perlu menetapkan dokumen-dokumen tertentu
sebagai Faktur Pajak Standar;
b. bahwa oleh karena itu, dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN
SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
Pasal 1
Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-
kurangnya :
1) Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
2) Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
3) Jumlah satuan apabila ada;
4) Dasar Pengenaan Pajak;
5) Jumlah pajak yang terutang.
Pasal 2
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :
a. Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor
Barang Kena Pajak;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk
penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM
dan/atau bukan BBM;
d. Tanda Pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e. Tiket atau Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
angkutan udara dalam negeri;
f. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER