DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1099/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PERLAKUAN PPN TERHADAP PENJUALAN MOULD/ DIES KE LUAR NEGERI, 
                  SEMENTARA MOULD/ DIES TETAP DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara yang merupakan Kawasan Berikat (KB) sekaligus PDKB bergerak di 
        bidang sub-komponen elektronik dengan memproduksi papan latar elektronik. Hasil produksi 
        tersebut dipasarkan untuk ekspor dan pekerjaannya berdasarkan job order dengan model 
        dan disain dari pelanggan. Untuk memproduksi papan latar elektronik ini Saudara 
        membutuhkan mould/dies (cetakan) sebagai alat bantu untuk penunjang kegiatan produksi.
    b.  Karena Saudara tidak memiliki mould/dies sehingga Saudara membeli ke pihak lain dan 
        kemudian mould/dies tersebut ditagih lagi ke pihak pelanggan dengan mengambil margin. 
        Untuk efisiensi mould/dies tersebut tidak dikirimkan dulu ke pelanggan di Luar Negeri tetapi 
        tetap di perusahaan Saudara (Indonesia).
    c.  Mould/dies tersebut bukan barang dagangan perusahaan Saudara tetapi hanya sebagai titipan,
        yang pada saatnya nanti bisa dimusnahkan di perusahaan Saudara atau dikirim lagi ke 
        pelanggan.
    d.  Atas kejadian di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        d.1 Apakah penjualan mould/dies ke pelanggan di luar negeri terutang PPN? 
            Sementara dokumen PEB tidak ada karena mould/dies secara fisik tidak berpindah.
        d.2 Apabila terutang PPN bagaimana perlakuan Faktur Pajaknya (Standar atau 
            Sederhana).
        d.3 Apabila tidak terutang PPN peraturan perpajakan mana yang bisa dipakai sebagai 
            acuannya.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan 
            barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
        2.  Pasal 1 angka 26 menjelaskan bahwa nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
            semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
        3.  Pasal 4 huruf f menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor 
            yang dilakukan oleh Pengusaha.
        4.  Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang
            Kena Pajak adalah 0% (nol persen)
        5.  Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur 
            Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf a atau huruf f.
        6.  Pasal 16B ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk
            sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
            kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tentang 
        Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana 
        diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-312/PJ./2001 mengatur
        bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu 
        Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu-
        kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas ekspor mould/dies yang Saudara lakukan kepada pelanggan Saudara di luar negeri 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen 
        Pemberitahuan Ekspor Barang dengan tarif 0%.
    b.  Atas PEB yang difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan 
        dengan PEB tersebut merupakan Faktur Pajak Standar.
    c.  Apabila mould/dies tidak dikirimkan ke pelanggan Saudara, maka terutang Pajak Pertambahan
        Nilai sebesar 10% jika mould/dies itu Saudara pindahtangankan dan atau dimanfaatkan oleh 
        pihak lain di dalam daerah pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664