DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 951/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ yang bergerak di bidang usaha industri tekstil terpadu yang hasilnya sebagian besar untuk diekspor, dalam rangka perluasan penanaman modal telah memperoleh surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1994. Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ telah melakukan impor barang modal pada akhir tahun 1994 dan awal tahun 1995. 2. Berhubung adanya perbedaan waktu antara pengajuan/persetujuan pemberian kredit investasi, pembukaan Letter of Credit (L/C), dan pengajuan surat permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM (tahun 1994) dengan terbitnya surat persetujuan pemberian fasilitas Bea Masuk atas pemasukan barang modal (master list) dari BKPM pada awal Januari 1995, maka PT. XYZ telah membayar PPN atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 1. 3. Dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM, maka BKPM telah menerbitkan Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM (atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ) dengan Nomor XXX sampai dengan XXX tanggal 18 April 1995. Dengan diterbitkannya surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tersebut, maka PPN yang dibayar oleh PT. XYZ merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 4. Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO