DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     07 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 951/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. XYZ yang bergerak di bidang usaha industri tekstil terpadu yang hasilnya sebagian besar untuk 
    diekspor, dalam rangka perluasan penanaman modal telah memperoleh surat Persetujuan Perluasan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1994. 

    Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ telah melakukan impor barang modal pada akhir tahun 1994 dan 
    awal tahun 1995.

2.  Berhubung adanya perbedaan waktu antara pengajuan/persetujuan pemberian kredit investasi, 
    pembukaan Letter of Credit (L/C), dan pengajuan surat permohonan penangguhan pembayaran 
    PPN/PPn BM (tahun 1994) dengan terbitnya surat persetujuan pemberian fasilitas Bea Masuk atas 
    pemasukan barang modal (master list) dari BKPM pada awal Januari 1995, maka PT. XYZ telah 
    membayar PPN atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 1.

3.  Dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM, 
    maka BKPM telah menerbitkan Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM (atas impor 
    barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ) dengan Nomor XXX sampai dengan XXX tanggal 18 April 
    1995.

    Dengan diterbitkannya surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tersebut, maka PPN 
    yang dibayar oleh PT. XYZ merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4.  Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 
    16 September 1988 perihal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak 
    terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada 
    butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis yang ditujukan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO