DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 898/PJ.5/2001 TENTANG TATACARA PENGURANGAN PPN DAN PPnBM UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx. tanggal 12 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan pertanyaan dan tanggapan tentang Nota Retur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 yaitu : - Apabila pembeli tidak bisa membuat Nota Retur (karena bukan sebagai PKP) atau tidak bersedia membuat Nota Retur atas pengembalian BKP, tindakan apa yang harus dilakukan oleh Perusahaan ? - Apakah pernyataan angka 1 dengan angka 7 pada Surat Edaran dimaksud tidak saling bertentangan. dan ketentuan pada angka 8 membatasi upaya distributor untuk menjual kepada pelanggan yang non PKP. 2. Berdasarkan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN 11-95) antara lain diatur bahwa : a. PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh Pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana. b. Pengurangan PPN sebagaimana dimaksud pada huruf "a" tidak dilakukan apabila BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama baik dalam jumlah phisik, jenis maupun harganya, oleh PKP penjual BKP tersebut. c. Dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual. d. Salah satu syarat yang harus dicantumkan dalam Nota Retur adalah nama, alamat dan NPWP Pembeli. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Agar dapat diperlakukan sebagai pengurang PPN/PPn BM atau biaya maka pengisian Nota Retur harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 Nota Retur dibuat oleh Pembeli yang mempunyai NPWP, sehingga tidak benar bahwa syarat untuk bisa membuat Nota Retur pembeli harus PKP. b. Nota retur tidak perlu dibuat dalam hal BKP yang dikembalikan tersebut diganti dengan barang yang sama baik dalam jumlah phisik jenis maupun harganya. c. Perlu diberitahukan bahwa atas pengembalian Barang Kena Pajak yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut. tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan. Demikian agar dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.