DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 898/PJ.5/2001

                             TENTANG

        TATACARA PENGURANGAN PPN DAN PPnBM UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx. tanggal 12 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan pertanyaan dan tanggapan tentang Nota Retur 
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 yaitu :
    -   Apabila pembeli tidak bisa membuat Nota Retur (karena bukan sebagai PKP) atau tidak 
        bersedia membuat Nota Retur atas pengembalian BKP, tindakan apa yang harus dilakukan 
        oleh Perusahaan ?
    -   Apakah pernyataan angka 1 dengan angka 7 pada Surat Edaran dimaksud tidak saling 
        bertentangan. dan ketentuan pada angka 8 membatasi upaya distributor untuk menjual 
        kepada pelanggan yang non PKP.

2.  Berdasarkan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat 
    dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam 
    Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN 11-95) antara lain diatur bahwa :
    a.  PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh Pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi 
        PKP Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam 
        SPT Masa PPN. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur 
        Pajak Sederhana. 
    b.  Pengurangan PPN sebagaimana dimaksud pada huruf "a" tidak dilakukan apabila BKP yang 
        dikembalikan diganti dengan BKP yang sama baik dalam jumlah phisik, jenis maupun 
        harganya, oleh PKP penjual BKP tersebut.
    c.  Dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota 
        Retur kepada PKP Penjual.
    d.  Salah satu syarat yang harus dicantumkan dalam Nota Retur adalah nama, alamat dan NPWP 
        Pembeli.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Agar dapat diperlakukan sebagai pengurang PPN/PPn BM atau biaya maka pengisian Nota 
        Retur harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 Nota Retur dibuat oleh Pembeli yang mempunyai 
        NPWP, sehingga tidak benar bahwa syarat untuk bisa membuat Nota Retur pembeli harus 
        PKP.
    b.  Nota retur tidak perlu dibuat dalam hal BKP yang dikembalikan tersebut diganti dengan 
        barang yang sama baik dalam jumlah phisik jenis maupun harganya.
    c.  Perlu diberitahukan bahwa atas pengembalian Barang Kena Pajak yang terjadi masih dalam 
        Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut. tidak harus 
        ditatausahakan sebagai pengembalian BKP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995, melainkan dapat ditatausahakan sebagai 
        pembatalan dan/atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan.
  
Demikian agar dimaklumi.
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.