DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 896/PJ.51/2004
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAKTOR PKP2B GENERASI III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 139/209/PD.BM tanggal 27 Oktober 2003 hal Perlakuan PPN Atas
Kontraktor PKP2B Generasi III, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Daerah ABC (PD ABC), NPWP : 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan
daerah yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang merupakan Kontraktor PKP2B
Generasi III.
b. Sehubungan dengan PP No. 144 Th. 2000, yang menetapkan antara lain bahwa batubara
sebelum diproses menjadi briket adalah bukan Barang Kena Pajak, Saudara memohon :
- penegasan penerapan PPN atas PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan PD ABC (Kontraktor PKP2B Generasi III);
- perlakuan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran atas BKP atau JKP bagi PD ABC.
2. Sesuai Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan PD ABC tanggal 31 Mei 1999, disebutkan bahwa dengan
memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, maka Kontraktor antara lain berkewajiban untuk :
a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
b. memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain,
sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
c. memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
3. Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur antara lain :
a. ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa
Pajak yang sama.
b. ayat (3)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak.
c. ayat (8)
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi
pengeluaran untuk :
1) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan, sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
5) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutan pajaknya
berupa Faktur Pajak Sederhana;,
6) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
7) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
9) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
4. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang PPN 1994 yang berlaku adalah Surat Menteri Keuangan
Nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 perihal Pengenaan PPN jo. Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 bahwa batubara yang dihasilkan
melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan
dari bahan galian adalah Barang Kena Pajak dan perusahaan Pertambangan yang menghasilkan
batubara tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.
5. Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor S-16/KMK.03/2002
tanggal 29 Januari 2002 menyebutkan bahwa terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya
Undang-undang PPN diberikan pengaturan sebagai berikut :
a. Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk
batubara tersebut dikenakan PPN maka atas penyerahan batubara oleh Kontraktor PKP2B
tersebut dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal
berakhirnya PKP2B tersebut sehingga perusahaan tersebut wajib memungut PPN yang
terutang atas penyerahan batubara tersebut dan sekaligus berhak untuk mengkreditkan
Pajak Masukan.
b. Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk
batubara tersebut dikenakan PPN, maka atas penyerahan batubara sebelum proses menjadi
briket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang
yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor
tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Ketentuan PPN yang berlaku bagi PD ABC adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
dan Peraturan Pelaksanaannya kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B.
b. Sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PD ABC
sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, maka batubara yang dihasilkan oleh PD ABC
sepanjang telah mengalami proses pengolahan lebih lanjut sebagaimana tersebut pada angka
4 di atas merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tetap dapat
dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kanwil DJP Kaltim Dan Kalsel;
4. Kepala KPP Banjarbaru.