DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 99/PJ.32/2004
TENTANG
MOHON PENEGASAN ATAS OBJEK PAJAK DI BIDANG USAHA HOTEL DAN RESTORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa:
a. Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha hotel dan restoran
dimana dalam menjalankan usahanya, perusahaan menyediakan fasilitas penunjang berupa
fasilitas karaoke, sauna dan ruangan ballroom yang ditujukan untuk tamu hotel tanpa
dikenakan charges tambahan atas pemakaian fasilitas tersebut. Para tamu hanya membayar
biaya makanan dan minuman sesuai yang dipesan;
b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000
sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001,
Wajib Pajak berpendapat bahwa atas objek pajak tersebut di atas yaitu fasilitas karaoke,
sauna dan ruangan ballroom yang menyatu dengan hotel sebagai suatu sarana penunjang
untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan para tamu hotel dan restoran, merupakan
objek pajak daerah dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;
c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Wajib Pajak mohon penegasan apakah objek-
objek pajak dimaksud merupakan objek pajak daerah atau merupakan objek Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diatur
lebih lanjut di dalam Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan
kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering;
b. Pasal 4A ayat (3) huruf g dan huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
sebagaimana telah diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 huruf g, huruf k dan Pasal 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa antara lain jasa di bidang kesenian dan hiburan
yang telah dikenakan pajak tontonan, dan Jasa di bidang perhotelan. Jenis jasa di bidang
perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi jasa persewaan kamar
termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang
terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan jasa persewaan ruangan
untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;
c. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000,
menetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak
Hiburan. Di dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut:
1) Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus
disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/
atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang
menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan
perkantoran.
2) Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat
menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
3) Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua
jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan
nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur sebagai berikut:
1) Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d : Objek Pajak Hotel adalah pelayanan
yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk pelayanan penunjang sebagai
kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya
memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olah raga dan hiburan yang
disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum dan jasa persewaan ruangan
untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Di dalam memori penjelasan
ditambahkan bahwa fasilitas olahraga dan hiburan, antara lain, pusat kebugaran
(fitness center), kolom renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik, yang disediakan
atau dikelola hotel.
2) Pasal 38 ayat (2) huruf c : Tidak termasuk objek pajak hotel antara lain adalah
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh
bukan tamu hotel dengan pembayaran.
3) Pasal 43 ayat (1) : Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran
dengan pembayaran. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa termasuk
dalam objek Pajak Restoran adalah rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya.
Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman
di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang
diantar/dibawa pulang.
4) Pasal 43 ayat (2) huruf a : Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan
usaha jasa boga atau katering.
5) Pasal 48 ayat (1) : Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan
dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa hiburan antara
lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab
malam, permainan bilyard, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan
pertandingan olah raga.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel atau restoran meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, penyerahan jasa
penyediaan fasilitas karaoke dan sauna di hotel atau restoran sepanjang disediakan khusus
untuk tamu hotel, dan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel, merupakan objek pengenaan Pajak Daerah;
b. Atas penyerahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan objek
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO