DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2789/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH
YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX, tanggal 9 Nopember 1994, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali
pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985,
tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN
yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek
tersebut.
Dengan menunjuk surat Keputusan Presiden RI nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1998, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah.
3. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa atas kendaraan yang diserahkan kepada proyek-proyek
Pemerintah yang menggunakan Dana Bantuan Luar Negeri, PPn BM telah dipungut oleh PT. XYZ selaku
ATPM, dan pada saat penyerahan kepada proyek-proyek Pemerintah tersebut PPn BM dipungut lagi
oleh Bendaharawan selaku Wajib Pungut, sehingga PPn BM atas kendaraan dimaksud dipungut dua
kali.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Setelah meneliti dokumen-dokumen berupa Surat Setoran Pajak Dalam Rangka Bantuan Luar
Negeri untuk dan atas nama PT. ABC, dan Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan
dimaksud, pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian
kendaraan oleh Bendaharawan Proyek Pengembangan Konservasi Alam Terpadu (PPKAT)
Departemen Kehutanan, dan Proyek Pendidikan dan Latihan Kerja-LPPU (PPLKT-LPPU)
Departemen Pekerjaan Umum dari PT. ABC, jalan A Jakarta, telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Perlakuan PPN dan PPn BM untuk rekanan Pemerintah (PT. ABC Jakarta) adalah sebagai
berikut :
b.1. PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PPKAT Departemen
Kehutanan dan Bendaharawan PPLKT-LPPU Departemen Pekerjaan Umum yang
SSP-nya untuk dan atas nama PT. ABC Jakarta harus dilaporkan sebagai Pajak
Keluaran.
b.2. PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM dapat dikembalikan (direstitusi) kepada
PT. ABC Jakarta, sepanjang PT. ABC Jakarta dapat membuktikan bahwa PPn BM
benar telah dipungut dan disetor melalui Bendaharawan PPKAT Departemen
Kehutanan dan Bendaharawan PPLKT-LPPU Departemen Pekerjaan Umum dan bahwa
PPn BM yang dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO