KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 166/BC/2003
TENTANG
TATALAKSANA PEMBERIAN CUSTOMS ADVICE DAN VALUATION RULING
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa prinsip penghitungan bea masuk adalah self assessment, namun disadari masih banyak importir
yang belum memahami tatalaksana penghitungan nilai pabean secara benar;
b. bahwa untuk memberikan kepastian kepada importir tentang besarnya nilai pabean suatu barang
identik yang akan diimpor dalam kondisi transaksi yang sama dengan importasi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a. dan b. di atas, dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatalaksana Pemberian Customs Advice dan
Valuation Ruling.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization;
2. Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea
Masuk;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Impor;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-69/BC/2003;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN CUSTOMS ADVICE
DAN VALUATION RULING
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
(1) Customs Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan
diimpor, yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan.
(2) Valuation Ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor,
untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh
importir yang sama dari pemasok yang sama, yang diberikan kepada importir atas permintaan
importir yang bersangkutan.
BAB II
CUSTOMS ADVICE
Pasal 2
(1) Customs Advice yang merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang
akan diimpor, dapat dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan
Pemberitahuan Pabean.
(2) Customs Advice dapat diberikan terhadap importasi yang merupakan transaksi jual beli atau bukan
transaksi jual beli.
(3) Customs Advice menjadi tidak berlaku, dalam hal :
a. Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; atau
b. Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atau
c. Ditemukan bukti yang berbeda dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat
proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.
Pasal 3
(1) Customs Advice berupa petunjuk tentang penghitungan nilai pabean menggunakan Metode I diberikan
kepada importir untuk membantu importir dalam melaksanakan self assessment, dan tidak
dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada
saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan.
(2) Customs Advice berupa petunjuk penghitungan nilai pabean menggunakan Metode II, III, IV, V dan
Metode VI dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai
pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan bukti
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Customs Advice berlaku untuk 1 (satu) kali pengimporan.
BAB III
VALUATION RULING
Pasal 4
(1) Valuation Ruling yang merupakan informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah
diimpor, dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean.
(2) Valuation Ruling menjadi tidak berlaku, dalam hal :
a. Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; atau
b. Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atau
c. Ditemukan bukti yang berbeda dengan Valuation Ruling pada penelitian nilai pabean saat
proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.
Pasal 5
(1) Valuation Ruling dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan
nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan
bukti yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Valuation Ruling berlaku selama tidak ada perubahan kondisi transaksi atau paling lama 6 (enam)
bulan.
Pasal 6
(1) Valuation Ruling diberikan kepada importir dalam hal pengimporan barang telah dilakukan 2 (dua) kali
atau lebih dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai berikut :
a. jenis barang yang diimpor identik;
b. persyaratan transaksi yang sama;
c. pemasok yang sama.
(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan hasil audit
kepabeanan.
BAB IV
PROSEDUR
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang merupakan transaksi jual beli atau
memperoleh Valuation Ruling, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Keputusan ini.
(2) Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang bukan merupakan transaksi jual beli,
importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis
Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Permohonan untuk memperoleh Customs Advice atau Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) diisi sesuai dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan
ini serta dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengimporan barang
bersangkutan.
Pasal 8
(1) Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian atas Permohonan yang diajukan oleh importir;
(2) Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memutuskan disetujui atau tidak pemberian
Customs Advice atau Valuation Ruling atas permohonan yang diajukan oleh importir;
(3) Bentuk Customs Advice adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV dan bentuk Valuation Ruling
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan ini.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459