KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/KMK.01/2001
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL)
DARI UNI EROPA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Sorini Corporation Tbk. sebagai
produsen Sorbitol cair (D-Grucitol), mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Uni Eropa yang diduga
diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk
dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian
penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal
13 September 1999 di media massa;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia mendapatkan
bukti awal adanya Sorbitol cair yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud
pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d. bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan perhitungan normal value
berdasarkan "the best information available" yang diperoleh dari data statistik Eropa, Komite Anti
Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa untuk mencegah kerugian terhadap industri
dalam negeri perlu adanya tindakan anti dumping sampai batas tertinggi pengenaan tarif dumping;
e. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis
terhadap kerugian akibat dumping dimaksud, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk
anti dumping terhadap impor Sorbitol cair (D-Glucitol) dari Uni Eropa.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564)
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk
Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Barang Subsidi.
Memperhatikan:
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/MPP/1/2001 tanggal 19 Januari
2001 perihal Bea Masuk Anti Dumping Tetap Atas Impor Produk Sorbitol dari Uni Eropa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) DARI UNI EROPA.
Pasal 1
Terhadap impor barang berupa Sorbitol cair (D-Glucitol) dengan nomor pos tarif 2905.44.000 yang
merupakan hasil produksi semua perusahaan produksi di Uni Eropa, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
sebesar 153%.
Pasal 2
(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal penetapan.
(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali
paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO