DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1199/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut PPN dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut PPN. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1998, PPN yang terutang atas penyerahan alat kontrasepsi tidak termasuk yang memperoleh fasilitas ditanggung Pemerintah. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PT. XYZ tetap harus dipungut PPN atas pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998 dan kami sampaikan bahwa surat kami Nomor Ket-3847/PJ.51/1997 tanggal 16 Oktober 1997 sudah tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH