DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1199/PJ.51/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak yang 
    terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut PPN dipungut pada saat pembayaran 
    oleh Pemungut PPN.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 
    1998, PPN yang terutang atas penyerahan alat kontrasepsi tidak termasuk yang memperoleh fasilitas 
    ditanggung Pemerintah.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PT. XYZ tetap harus dipungut PPN atas pembayaran yang 
    dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam rangka penyerahan Barang 
    Kena Pajak pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998 dan kami sampaikan bahwa surat kami Nomor 
    Ket-3847/PJ.51/1997 tanggal 16 Oktober 1997 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH