31 Mei 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 21/BC/2006

                        TENTANG

             PELAKSANAAN REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI
        IMPORTIR BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN
           BERIKAT (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUAN
                      PAMERAN, DAN TOKO BEBAS BEA) 

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri 
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/KEP/12/2002 tanggal 30 Desember 
2002 Tentang Tertib Administrasi Importir, dan Dalam Rangka penertiban administrasi serta pengawasan 
terhadap kegiatan Pengusaha pengguna fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat/KB, Gudang 
Berikat/GB, Entrepot Tujuan Pameran/ETP, dan Toko Bebas Bea/TBB), dipandang perlu untuk memberikan 
penegasan tentang kewajiban melakukan Registrasi Importir kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB 
sebagai berikut : 

1.      Bahwa terhadap perusahaan penerima / yang akan menerima fasilitas TPB diwajibkan untuk 
    melakukan Registrasi Importir sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri 
    Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/K/12/
    2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Tertib Administrasi Importir. 

2.      Terhadap perusahaan yang telah menerima fasilitas TPB (KB, GB, ETP dan TBB) yang belum 
    melakukan registrasi importir dimaksud huruf 1, diwajibkan untuk segera melakukan registrasi 
    importir kepada Tim Registrasi yang berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

3.      Bagi Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk pendapatan penetapan sebagai 
    pengusaha TPB dipersyaratakan memiliki Surat Pemberitahuan Registrasi; 

4.      Berkaitan dengan butir 2 dengan ini diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    untuk : 
    a.      Melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan penerima fasilitas TPB (KB, GB, ETP dan 
        TBB) diwilayah kerjanya, untuk mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah 
        melakukan Registrasi Importir sebagaimana dimaksud pada butir 1, atau
    b.      Bagi perusahaan penerima fasilitas TPB yang belum melakukan Registrasi Importir agar 
        diberitahu secara tertulis untuk melakukan Registrasi Importir; 
    c.      Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah pemberitahuan tertulis tersebut 
        butir b, perusahaan penerima fasilitas TPB belum melakukan registrasi importir yang 
        dibuktikan sekurang-kurangnya dengan Surat Pemberitahuan Registrasi Sementara, maka 
        Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pengawas TPB agar merekomendasikan pembekuan 
        TPB-nya; 
    d.      Apabila perusahaan pengguna fasilitas TPB dinyatakan tidak memenuhi registrasi importir 
        maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pengawas TPB agar merekomendasikan 
        pencabutan ijin TPB-nya. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 



Direktur Jenderal, 

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332 


Tembusan : 

1.      Menteri Keuangan; 
2.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 
3.      Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
4.      Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC.