DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 665/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN INDUSTRIAL AND BLEACH WASHING DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 November 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Industrial and Bleach Washing merupakan suatu proses
pencucian dengan menggunakan bahan-bahan kimia tertentu dengan tujuan untuk mengubah warna
bahan pakaian agar sesuai dengan contoh warna yang diberikan oleh produsen pakaian yang juga
eksportir.
Dalam butir 1 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2257/PJ.53/1995 tanggal 25 Oktober 1995
disebutkan bahwa perpindahan barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan
barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 (sebelum 1 Januari 1995), adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak.
2. Berdasarkan Penjelasan huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997, apabila
di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa
Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli
dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang
Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan
atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak l
ain di dalam negeri kepada PET tersebut.
4. Selanjutnya dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997, ketentuan
pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang
Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri
kepada PKP Eksportir Tertentu.
5. Berdasarkan penjelasan di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Kegiatan industrial and bleach washing memang berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8
Tahun 1983 adalah termasuk kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak, namun setelah
berlakunya Undang-undang PPN Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kegiatan insdustrial and bleach washing merupakan
kegiatan yang menghasilkan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN.
5.2. Dengan adanya pengenaan PPN 0% yang dipercepat yang dilakukan oleh Perusahaan
Eksportir Tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997,
maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT. XYZ kepada produsen pakaian di Kawasan
Berikat Nusantara diterapkan tarif 0%, sepanjang produsen pakaian yang juga merupakan
eksportir tersebut adalah Perusahaan Eksportir Tertentu.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH