DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 514/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PEMBEBASAN PPN, BPHTB DAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengajukan permintaan untuk memperoleh
fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pembelian tanah berikut
bangunan di Jalan XXX Surabaya, Jawa Timur dari PT ABC yang akan digunakan sebagai
kantor Konsulat Amerika Serikat yang baru di Surabaya.
b. Pada prinsipnya Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dapat menyetujui permohonan
Kedutaan Besar Amerika Serikat berdasarkan asas timbal balik.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang perlakuan
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat.
2. Pasal 1 huruf i jis. Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 yang
telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, mengatur bahwa Negara pengirim harus
bebas dari semua pungutan dan pajak-pajak atas gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang
disewa.
3. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 16B ayat (1) : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk
sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu
di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
tertentu dari luar Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2000, mengatur bahwa objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik, merupakan objek pajak yang tidak dikenakan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
c. Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994,
mengatur bahwa objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik, merupakan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan.
d. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.01/1998 tentang
Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga
Ahlinya, mengatur bahwa:
(1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan
oleh:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik
serta Pejabat Tenaga Ahlinya;
(2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan
atas dasar azas timbal balik.
e. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara
Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan
Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahli, antara lain menyebutkan:
Angka 1 : Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga
Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/
PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/
restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan
melampirkan bukti-bukti pendukungnya;
Angka 2 : Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim
langsung syarat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya seperti :
Surat Permohonan Pembebasan/Restitusi, Faktur Pajak, Perjanjian
Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti lebih lanjut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Sesuai ketentuan dalam butir 3, agar pembelian tanah dan bangunan di Surabaya oleh
Kedubes Amerika Serikat yang akan digunakan sebagai Konsulat Amerika, dibebaskan dari
pengenaan PPN dan PPn BM harus ada Surat Keputusan Pembebasan yang dikeluarkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora.
b. Permohonan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk minta pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai atas pembelian tanah dan bangunan melalui Departemen Luar Negeri, yang ditujukan
kepada Kepala KPP Badora adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
c. Tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai kantor Konsulat Amerika Serikat yang
baru di Surabaya termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB dan PBB, sehingga atas
perolehannya tidak dikenakan BPHTB dan PBB.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH