PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN
IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **196/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
Pasal 1
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, dan g yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. | ||||||
(2) | Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan: | a. | sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau | b. | sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama. |
Pasal 3
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan: - sejak tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau - sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan: - fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya; atau - fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama. |
Pasal 5
(1) | Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan: - fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan - fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya. |
(2) | Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan Keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
Pasal 7
(1) | Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib: - menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau - mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat izin. |
(2) | Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, atau KSO yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan. |
Pasal 8
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
(1) | Atas permohonan: - izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (2); - pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; - izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau - pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus: - menerbitkan keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau - menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak. |
Pasal 10
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Pasal 11
(1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut; atau - Pasal 8 dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. |
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911