KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 413/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA
DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur kembali
persyaratan persetujuan dari pejabat yang berwenang bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau
misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 angka 7 dan angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap misi kesenian, misi olahraga dan misi
keagamaan serta misi dagang atau pameran;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263,)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4097);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP
MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN.
Pasal 1
Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran yang mewakili
Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pasal 2
Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
(Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal
Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal
Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
(1) Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran yang
dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah anggota misi tersebut yang akan
mengikuti kegiatan kesenian atau kebudayaan, kegiatan olahraga dan kegiatan keagamaan serta
kegiatan promosi ekspor;
(2) Misi kesenian yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata atau yang mewakilinya;
(3) Misi olahraga yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Pendidikan Nasional atau yang mewakilinya;
(4) Misi keagamaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Agama atau yang mewakilinya;
(5) Misi dagang atau pameran yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan
dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau yang mewakilinya;
Pasal 4
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku untuk isteri dan anak maupun anggota
keluarga lainnya dari anggota misi kesenian atau kebudayaan, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi
dagang atau pameran tersebut.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-39/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan
Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga
dan Misi Keagamaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2001
DIREKTUR JENDRAL
ttd.
HADI POERNOMO