DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 356/PJ.322/2003
TENTANG
DASAR PEMOTONGAN PPN DAN PPh ATAS BEASISWA LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara diberi kesempatan oleh Departemen Kesehatan untuk
mengikuti tugas belajar (S2) di Faculty of Public Health di Mahidol University Bangkok, melalui
beasiswa dari Proyek SCUH Tahun 2002.
Selanjutnya Saudara mohon penjelasan mengenai dasar pemotongan PPN dan PPh atas beasiswa luar
negeri (Spanyol) dan kebenaran tarif pemotongan PPN dan PPh.
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan Pasal 15 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan
Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain
dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, anggota TNI/POLRI
yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan
kepada Pegawai Negeri Sipil golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu
Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu kebawah, dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).
3. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Atas beasiswa yang Saudara terima dari Departemen Kesehatan dipotong Pajak Penghasilan
final sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto oleh Bendaharawan
Departemen Kesehatan sepanjang pangkat Saudara golongan IIIa ke atas dan sepanjang
beasiswa tersebut dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
(APBN/APBD).
b. Beasiswa yang Saudara terima bukan merupakan imbalan sehubungan dengan penyerahan
atau impor Barang Kena Pajak dan atau penyerahan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, oleh karena itu atas beasiswa tersebut tidak
dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN