DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 880/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh UNTUK BARANG IMPOR POLRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 2 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa Polri mengimpor Alat Kesehatan Polri dari 
    Spanyol yang berasal dari bantuan lunak Pemerintah Spanyol yang akan digunakan untuk Peningkatan
    Fasilitas Kesehatan RS. Polri. Sehubungan dengan hal tersebut Polri mengajukan permohonan 
    pembebasan PPN dan PPh atas barang impor tersebut.     

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
    2000 penjelasannya, diatur bahwa unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek
    Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
        a.      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
        b.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
        c.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan     
        d.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     

3.      Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
    tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta 
    Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 
    impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan 
    Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena
    Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk tanggal 30 April 2001, diatur bahwa atas impor 
    barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, PPN dan PPn BM
    yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Selanjutnya dalam Pasal 3 diatur
    bahwa tata cara dan pelaksanaan PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai.     

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Alat 
    Kesehatan Polri dari Spanyol oleh Kepolisian Republik Indonesia :     
        5.1.        Apabila impor alat kesehatan Polri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan oleh Rumah
        Sakit Polri, maka tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22;     
        5.2.        Apabila impor tersebut dilakukan oleh Polri, maka sepanjang Polri merupakan unit tertentu dari 
        badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. dan 
        peralatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Polri, maka atas impor tersebut tidak 
        dipungut PPh Pasal 22;     
        5.3.        Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, maka importir 
        yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas 
        persen) dari handling fee yang diterima;     
        5.4.        PPN dan PPn BM yang terutang atas impor barang tersebut tidak dipungut sepanjang 
        dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


Direktur Jenderal Pajak 

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 
  
  
Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
4.      Direktur Pajak Penghasilan