DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 203/PJ.532/1998
TENTANG
PERLAKUAN PPN, PPn BM, DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN SOLAR CELL UNTUK PUSKESMAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor KU.01.01/kw-Baf/837 Tanggal 20 Agustus 1997, perihal
permohonan tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM)
1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3
ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996,
dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP),
pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dinyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek
yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan
DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary
Loan Agreement (SLA).
1.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3
ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996,
dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan
BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan
PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya
dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
1.4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor peralatan solar cell untuk
Puskesmas di Flores dalam rangka pelaksanaan Proyek Khusus Pembangunan Kembali
Prasarana dan Sarana di Daerah Bencana Alam Flores, yang dananya berasal dari hibah/
pinjaman luar negeri dan telah dimasukkan dalam DIP Nomor 316/XXI/3/96, PPN dan PPn BM
yang terutang tidak dipungut.
Sedangkan atas dana yang berasal dari rupiah murni tetap terutang dan harus dipungut PPN
dan PPn BM-nya.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
2.1. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 4 butir 1
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh
Pemerintah.
2.2. Saudara mengajukan permohonan agar Proyek Khusus Pembangunan Kembali Prasarana dan
Sarana di Daerah Bencana Alam Flores dengan Nomor DIP 316/XXI/3/96 tanggal 30 Maret
1996, PPh-nya ditanggung Pemerintah.
2.3. Dengan ini kami jelaskan bahwa Pajak Penghasilan Kontraktor Utama dari Proyek tersebut
pada butir 2.2. surat ini adalah benar ditanggung Pemerintah, sepanjang dananya dibiayai
seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 7 butir 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah
atas pembayaran dari Bendaharawan atau Badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau
Bukti Pemungutan PPh yang dibubuhi Cap "PPh Ditanggung Pemerintah".
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER