DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 203/PJ.532/1998

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN, PPn BM, DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN SOLAR CELL UNTUK PUSKESMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor KU.01.01/kw-Baf/837 Tanggal 20 Agustus 1997, perihal 
permohonan tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM)
    1.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3 
        ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, 
        dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

    1.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dinyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek 
        yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan 
        DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary 
        Loan Agreement (SLA).

    1.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3 
        ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, 
        dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar 
        Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan 
        BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan 
        PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya 
        dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

    1.4.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor peralatan solar cell untuk 
        Puskesmas di Flores dalam rangka pelaksanaan Proyek Khusus Pembangunan Kembali 
        Prasarana dan Sarana di Daerah Bencana Alam Flores, yang dananya berasal dari hibah/
        pinjaman luar negeri dan telah dimasukkan dalam DIP Nomor 316/XXI/3/96, PPN dan PPn BM 
        yang terutang tidak dipungut.

        Sedangkan atas dana yang berasal dari rupiah murni tetap terutang dan harus dipungut PPN 
        dan PPn BM-nya.

2.  Pajak Penghasilan (PPh)
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 4 butir 1 
        Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak 
        Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan 
        yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh 
        Pemerintah.

    2.2.    Saudara mengajukan permohonan agar Proyek Khusus Pembangunan Kembali Prasarana dan 
        Sarana di Daerah Bencana Alam Flores dengan Nomor DIP 316/XXI/3/96 tanggal 30 Maret 
        1996, PPh-nya ditanggung Pemerintah.

    2.3.    Dengan ini kami jelaskan bahwa Pajak Penghasilan Kontraktor Utama dari Proyek tersebut 
        pada butir 2.2. surat ini adalah benar ditanggung Pemerintah, sepanjang dananya dibiayai 
        seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

        Selanjutnya sesuai dengan Pasal 7 butir 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah 
        atas pembayaran dari Bendaharawan atau Badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau 
        Bukti Pemungutan PPh yang dibubuhi Cap "PPh Ditanggung Pemerintah".

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER