DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.3/1985
TENTANG
PENGERTIAN MENAMBANG DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 (SERI PPN - 38)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengertian menambang dalam Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 yang diajukan selama dalam penataran dan penyuluhan kepada calon Pengusaha
Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
(1) Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa kegiatan menambang yang termasuk pengertian
menghasilkan adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha
pertambangan. Berdasarkan ketentuan ini maka pertambangan minyak dan gas bumi dan
pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sehingga
minyak mentah (crude oil) dan gas bumi serta sumber daya panas bumi adalah bukan Barang Kena
Pajak, dan atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penggalian bahan
tambang tersebut masih dalam bentuk aslinya dan belum mengalami proses pengolahan apapun.
(2) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 22/1985 tersebut di atas, maka
juga atas penyerahan bahan galian dari jenis usaha penggalian batu, pasir, kapur dan lain-lain yang
sejenis, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu pengusaha yang bersangkutan
adalah bukan Pengusaha Kena Pajak dan karenanya tidak perlu dikukuhkan.
(3) Penyerahan hasil penggalian yang sudah diolah lebih lanjut seperti batu yang sudah dipecah/dibentuk
dalam berbagai ukuran, pasir besi murni, pasir timah murni, ingot, kapur gamping dan barang yang
sejenis adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian penegasan kami kiranya dapat diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD