KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 151/PJ.2/1986
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI
PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak
pada khususnya, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian peninjauan kembali Surat
Tagihan Pajak apabila ternyata terjadi kekeliruan;
b. bahwa Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan
tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak;
c. bahwa untuk mempercepat pengambilan keputusan mengenai peninjauan kembali Surat Tagihan
Pajak tersebut, dipandang perlu melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala
Inspeksi Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 14 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983;
2. Pasal 36 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983;
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI
PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak memberi keputusan pengurangan atau penghapusan atas Surat Tagihan
Pajak untuk membetulkan pokok pajak yang salah dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang
harus dibetulkan juga sehubungan dengan pembetulan pokok pajak yang bersangkutan sebagaimana
imaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 953/KMK.04/1983 dan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-
undang No. 6 TAHUN 1983 dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan
perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.