DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 595/PJ.51/2003
TENTANG
PPN ATAS BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juni 2003 hal Peraturan Pembebasan PPN atas
Barang Modal kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
a. Saudara mengimpor sebuah mesin label dan pada saat ini mesin tersebut telah ada di
Pelabuhan Tanjung Priok.
b. Berdasarkan berita di surat kabar, fasilitas pembebasan PPN atas barang modal akan
diberlakukan awal Juni 2003 ini.
c. Saudara memohon agar peraturan tersebut diberlakukan segera karena sangat penting untuk
membantu cashflow perusahaan menengah.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, terhitung mulai
tanggal 1 Agustus 2002, barang modal tidak dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis, sehingga atas impor dan atau penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pada tanggal 9 Januari 2003, Departemen Keuangan telah mengumumkan akan adanya Stimulus
Perpajakan Tahun 2003, diantaranya adalah pembebasan PPN atas impor atau penyerahan barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan BKP.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
a. Terhitung mulai 1 Agustus 2002 sampai dengan saat ini, ketentuan mengenai pengenaan PPN
atas impor dan atau penyerahan barang modal masih mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002.
b. Hingga saat ini peraturan yang mengakomodasi Stimulus Perpajakan sebagaimana tersebut
pada butir 3 belum terbit.
c. Dengan demikian, atas impor barang modal berupa mesin label oleh PT ABC tetap dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dan fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut
belum dapat diberikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO