DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 150/PJ.52/2000

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR 
             EKS COLOMBO PLAN AUSTRALIA (PCI) KEPADA BAPEDAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Colombo Plan Australia (PCI) Project telah mengimpor 1 unit kendaraan bermotor berupa 
        XXX tahun pembuatan 1994 dengan mendapat pembebasan bea masuk. Dalam 
        perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut kemudian akan dihibahkan kepada 
        instansi pemerintah yaitu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta pendapat mengenai masalah 
        perpajakan atas penyerahan 1 unit kendaraan bermotor tersebut.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap barang-
    barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/organisasi-organisasi 
    internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/ikatan khusus dengan 
    pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan disertai dengan syarat bahwa 
    pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-barang tersebut selain untuk keperluan 
    lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa tidak termasuk pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf 
        b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  
        Nomor 10 TAHUN 1994 harus memenuhi syarat :
        a.  dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti PP, 
            Keppres, dan lain-lain;
        b.  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat fungsional pemerintah yaitu Itjen, 
            BPKP, dan BPK;
        d.  penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.3.    Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subyek Pajak Penghasilan. Dengan 
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Atas impor 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1994 yang telah 
        memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan dihibahkan 
        kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya 
        terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi 
        administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4.2.    Sepanjang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan telah memenuhi persyaratan 
        sebagaimana disebutkan pada butir 3.2, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tidak 
        termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas hibah XXX tahun pembuatan 1994 oleh 
        Colombo Plan Australia kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, tidak dikenakan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK