28 November 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1356/MK.04/1991

                        TENTANG 

  FASILITAS KERINGANAN PPN IMPOR ATAS PERALATAN PABRIK ZAT ASAM PT. TAMBANG TIMAH (PERSERO)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 3325/831/M.SJ/91 tanggal 24 Agustus 1991 perihal Permohonan 
dispensasi keringanan atau pembebasan bea masuk dan pungutan lainnya atas peralatan barang pabrik zat 
asam PT. Tambang timah (Persero) sepanjang mengenai PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984 atas impor Barang Kena Pajak 
    terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    47/KMK.01/1987, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar Daerah Pabean Indonesia ke 
    Kawasan Berikat Pulau Batam belum dianggap impor dan atas pemasukan BKP tersebut tidak terutang 
    PPN.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    47/KMK.01/1987, pemasukan Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat 
    Pulau Batam ke dalam Daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor Barang Kena Pajak yang 
    terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    577/KMK.00/1989, atas impor barang modal tertentu dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN 
    sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud 
    dengan Barang Modal tertentu adalah mesin, peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
    terurai, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak 
    termasuk suku cadang.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tersebut, 
    pemberian penangguhan pembayaran PPN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak cq KPP tempat 
    PT. Tambang Timah dikukuhkan menjadi PKP.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pemindahan peralatan pabrik zat asam 
    PT. Tambang Timah (Persero) dari Pulau Batam ke Pulau Bangka tersebut dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN sepanjang PT. Tambang Timah adalah PKP.
    Untuk memperoleh penangguhan pembayaran PPN atas pemindahan peralatan pabrik tersebut PT. 
    Tambang Timah dapat mengajukan permohonan penangguhan PPN ke KPP PND (Perusahaan Negara 
    dan Daerah).

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN