DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 726/PJ.51/1992
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA DAN FITNESS CENTRE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Nopember 1991 perihal seperti pada pokok surat
di atas, yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat, dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
1. Jasa persewaan Lapangan Olahraga dan Fitness Centre merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf d dan t.
2. Pada dasarnya untuk pengusaha fitness centre sudah harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sejak tanggal 1 April 1989 atau tanggal mulai melakukan usaha jasa.
3. Sedang untuk pengusaha persewaan lapangan olahraga lainnya agar segera dikukuhkan terhitung
mulai tanggal 1 Oktober 1991. Hal ini sudah pernah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor : S-1327/PJ.51/1991, tanggal 1 Oktober 1991 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
VII DJP Jawa Barat.
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.