KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42, JAKARTA, 12190, KOTAK POS 124,
TELEPON (021) 5250208, 5251509, FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL pengaduan©pajak.go.id


Nomor

Sifat

Hal

:

:

:

S- 54 /PJ/2012

Segera

Pemberitahuan Penggunaan Formulir SPT
Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012

30 April 2012

Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
       2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
       3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
       di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

       Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012 oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

500200_admin_user_images_images_1212.jpg