DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Nopember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2266/PJ.32/1986
TENTANG
PERMOHONAN KETERANGAN TIDAK DIBEBANI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 1986 perihal seperti tersebut pada
pokok surat ini, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan barang lokal (local goods) yang dilakukan PT. XYZ kepada Direktorat Air Bersih/
Departemen P.U. berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 2 April 1986 sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 8 TAHUN 1983, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Surat Edaran bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan No. 1755/D.IV/6/1985
---------------------
SE-35/A/1985
tanggal 24 Juni 1985 pada butir 2.3 menyatakan bahwa Proyek yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dari bantuan Luar Negeri, Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang seluruhnya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas kami tidak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk memberikan
keterangan tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang saudara
lakukan kepada Direktorat Air Bersih/Departemen P.U. dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut
tetap terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD