DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 193/PJ.432/1998
TENTANG
PENGENAAN PPh ATAS JASA KONSULTASI DI BIDANG AGRIBISNIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Maret 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut diatas, Saudara menjelaskan antara lain :
a. PT. XYZ adalah perusahaan yang memberikan konsultasi pertanian khusus dan kegiatan lain
yang selaras dengan konsultasi mengenai pembibitan, penggunaan pupuk dan sebagainya
sehingga perusahaan mendapat hasil sesuai dengan yang diinginkan.
b. Menurut persetujuan dari BKPM dengan surat No. 356/I/PMA/1994 tanggal 17 November 1994
disebutkan bahwa perusahaan bergerak di bidang usaha jasa konsultasi di bidang agribisnis.
c. Saudara berpendapat bahwa atas imbalan jasa konsultasi yang diberikan terkena Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan No.
704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa :
- Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan
konsultan pajak;
- Besar tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan atas jasa
konsultan adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka imbalan atas jasa konsultasi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 di atas termasuk dalam pengertian jasa konsultan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 73 TAHUN 1996. Dengan demikian atas imbalan yang diterima oleh PT. XYZ tersebut
dipotong Pajak Penghasilan sebesar 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN
dan bersifat final. Namun demikian apabila ada penghasilan lain diluar konsultasi ini akan dikenakan
PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian penjelasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA