DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1233/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG RE-IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 06 September 2001 dan
Nomor : xxxxxxxx tanggal 06 September 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
1.1. Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang ke Barcelona-Spanyol, sejumlah 28
Cartons Tejidos Polyester Karamif Elite dan 45 Cartons 100% Polyester. Barang tersebut
dikembalikan oleh pembeli (buyer) dan selanjutnya barang tersebut akan diekspor kembali
secepatnya;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar barang
ekspor yang dikembalikan tersebut dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permohonan/permasalahan
Saudara adalah sebagai berikut :
2.1. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-undang PPN), disebutkan bahwa impor adalah
setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;
2.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
2.3. Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang PPN disebutkan bahwa Pajak Masukan adalah PPN
yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang
Kena Pajak (BKP) dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
dan atau impor Barang Kena Pajak;
2.4. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN diatur bahwa Pajak Masukan dalam
suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa :
3.1. Kegiatan PT. PMT memasukkan kembali Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli
luar negeri adalah merupakan kegiatan impor. Dengan demikian atas impor BKP tersebut
tetap terutang PPN dengan tarif 10%;
3.2. PPN impor tersebut pada butir 3.1. adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama;
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Bojanegara