KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 538/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996
TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan
menggunakan sistem on-line pada PT Pos Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran, dan Derektorat Jendrel
Pajak, Perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos
Indonesia (PERSERO);
Mengingat :
1. Undang-Undang Perbendaraan Negara (Indische Complabiliteitswet) Staatsblad 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884);
2. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah bebarakali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
4. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaiman telah beberapa kali diubah terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor
3613);
8. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraÂÂÂ
Republik Indonesia Nomor 3694);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah bebera kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061);
11. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
12. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi
Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaiman telah diubah terkhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan Dan
Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 219/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapakan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI
PT. POS INDONESIA (PERSERO).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 219/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut :
1. Pasal 2A ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 2A, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 A
(1) Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak. PT. Pos Indonesia harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. memiliki jaringan sistem informasi yang berhubungan langsung secara on-line antara
kantor Pusat dan unit pelaksana teknis di daerah;
b. memiliki sistem Informasi yang dapat dihubungakan secara on -line dengan sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktotat Jenderal Anggaran ; dan
c. mendapat pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal PT. Pos
Indonesia (Persero) belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) tetep dapat menerima setoran penerimaan
pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003".
2. Pasal 6 A ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 6A berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 6A
(1) Dalam hal PT. Indonesia (Persero) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2A ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) wajib memelihara sistem informasi yang
dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktora Jenderal Anggaran
dan Direktorat Jenderal Pajak.ÂÂÂ
(2) Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak mampu melaksakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) setelah tanggal 30 Juni 2003, hak untuk menerima setoran
penerimaan pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis
dari Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal PT.Pos Indonesia (Persero) tidak berhak menerima setoran penerimaan pajak
namun masih menerima setoran penerimaan Pajak setelah tanggal 30 Juni 2003, PT. Pos
Indonesia (Persero) dikenakan sangsi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan
penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Anggaran."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara
Republik Indonesia.
ÂÂÂ
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOEDONO