DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2681/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal permohonan pembebasan 
PPn BM kendaraan angkutan umum, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 
    1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 butir 
    6.2.2, telah ditetapkan bahwa pengecualian pengenaan PPn BM untuk kendaraan angkutan umum 
    dilakukan dengan cara restitusi.

2.  Permohonan restitusi tersebut di atas diajukan oleh pembeli kendaraan kepada Kepala KPP di tempat 
    pemilik kendaraan berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Fotokopi kartu NPWP dan/atau fotocopy pengukuhan sebagai PKP.
    b.  Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur.
    c.  Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat 
        dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan 
        kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang.
    d.  Asli faktur dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya dicantumkan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada 
        Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli.
    e.  Asli bukti pungutan PPn BM.
    f.  Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan 
        angkutan umum.
    g.  Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO