DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2681/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal permohonan pembebasan PPn BM kendaraan angkutan umum, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 butir 6.2.2, telah ditetapkan bahwa pengecualian pengenaan PPn BM untuk kendaraan angkutan umum dilakukan dengan cara restitusi. 2. Permohonan restitusi tersebut di atas diajukan oleh pembeli kendaraan kepada Kepala KPP di tempat pemilik kendaraan berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP dan/atau fotocopy pengukuhan sebagai PKP. b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur. c. Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang. d. Asli faktur dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli. e. Asli bukti pungutan PPn BM. f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum. g. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO