DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 06/PJ.52/1993
TENTANG
VERIFIKASI LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan SPT Masa PPN lebih bayar Tahun 1992 atas nama CV. XYZ
(NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) yang copynya disampaikan ke KP DJP pada saat yang bersangkutan
mengajukan permohonan PPN-Ditanggung Pemerintah atas impor makanan ternak, diminta kepada
Saudara untuk melakukan penelitian/verifikasi lapangan terhadap CV. XYZ
2. Dalam Laporan Verifikasi Lapangan Tersebut agar dilaporkan sebab-sebab terjadinya kelebihan bayar
PPN, karena menurut CV. XYZ, Nilai Impor yang tercantum pada LPS lebih besar dari harga yang
sebenarnya (over price).
3. Perlu diingatkan kembali bahwa karena CV. XYZ melakukan penyerahan yang sebagian dipungut PPN
dan sebagian lagi PPN-nya Ditanggung Pemerintah maka setelah tahun buku 1992, sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1441b/KMK.04/1989, CV. XYZ harus
membayar kembali sebagian Pajak masukan yang telah dikreditkan yang waktunya bersamaan
dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT
Tahunan PPh.
4. Laporan Verifikasi lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat DJP cq Direktorat PPN
dan PTLL paling lambat akhir Januari 1993.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN