DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1886/PJ.51/1998
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-300/WPJ.12/RP.01/1998 tanggal 8 Mei 1998 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa kami masih tetap berpegang pada penegasan Direktur Jenderal
Pajak kepada PT XYZ dengan surat Nomor S-3433/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997 mengingat bahwa
fungsi gudang di Surabaya hanya merupakan tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan, sehingga
gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai tempat melakukan penyerahan BKP. Oleh karena itu
penyerahan barang dari Raha ke gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang
Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH