DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 172/PJ.5.1/1991
TENTANG
PPN ATAS JASA BANDARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 1990 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan bahwa jasa-jasa pelabuhan udara yang digunakan oleh Perwakilan Perusahaan
Penerbangan Asing berupa.
1. Jasa Persewaan ruangan yang digunakan sebagai :
a. Kantor Pimpinan/Staf Perwakilan di lingkungan Bandara.
b. Executive Lounge penumpang.
c. Gudang spare parts, terutang PPN.
2. Jasa penyewaan tanah/lahan yang digunakan sebagai lokasi penempatan pesawat udara untuk jalur
penerbangan international dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun demikian jasa penyewaan tanah/
lahan yang digunakan sebagai lokasi penempatan peralatan dan kendaraan (bukan pesawat udara)
tetap terutang PPN.
3. Pas Bandar Udara untuk tanda pengenal keluar masuk Bandara terutang PPN.
4. Jasa penyewaantelepon extention yang digunakan oleh Perwakilan Penerbangan Asing dalam
menjalankan kegiatannya di Bandara, terutang PPN.
Demikian penjelasan kami untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DRS. MAR'IE MUHAMMAD