DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 206/PJ.313/2005
TENTANG
PENJELASAN TERHADAP PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK
ATAS PEMBAYARAN KOMISI KEPADA PERUSAHAAN REASURANSI DAN ASURANSI LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah perusahaan asuransi kerugian yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Kantor
Pelayanan Pajak Tebet dimana hasil pemeriksaannya menyebutkan bahwa komisi yang
dibayarkan kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Asuransi lain sebagai koasuransi
dalam negeri harus dikenakan PPh Pasal 23.
b. Menurut pendapat Saudara komisi yang dibayarkan kepada Perusahaan Reasuransi dan
Asuransi Lain sebagai Koasuransi dalam negeri tidak harus dilakukan pemotongan PPh Pasal
23 karena akan dikenakan PPh Pasal 25.
c. Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU
KUP), antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu :
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil;
5) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
b. Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak;
c. Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur bahwa Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa PT ABC sedang dalam proses pemeriksaan
oleh KPP Tebet, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penegasan atas permohonan
yang Saudara ajukan. Namun demikian, dalam hal PT ABC keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut,
maka PT ABC dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan sesuai dengan
ketentuan pada butir 2 di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO