KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 124/KMK.03/2003

                        TENTANG 

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa bardasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1987 
    sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, yang tidak 
    dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;  
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000;   
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah VI Direktorat 
    Jenderal Pajak Jakarta Raya III;    
            
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara RI Tahun 1983 No. 49,Tambahan Lembaran Negara RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 
    No. 126, Tambahan Lembaran Negara RI No.3984)   
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 
    No. 50, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 127, Tambahan 
    Lembaran Negara RI No. 3985);   
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara 
    RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 128, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3986);   
4.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;    
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan 
    Penetapan Besarnya Penghapusan; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III  


PERTAMA  :  Menghapus Piutang Pajak tahun 1987 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VI 
        Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, sebesar Rp59.188.228.922,00 (lima puluh 
        sembilan milyar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan 
        ratus dua puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
        Keuangan ini.   

         
KEDUA       :   Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya 
        penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.    
    
KETIGA      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan    




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO