KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/KMK.03/2003
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bardasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1987
sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, yang tidak
dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah VI Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Raya III;
   ÂÂÂ
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara RI Tahun 1983 No. 49,Tambahan Lembaran Negara RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000
No. 126, Tambahan Lembaran Negara RI No.3984)
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983
No. 50, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 127, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara
RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 128, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3986);
4. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan
Penetapan Besarnya Penghapusan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III
PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1987 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VI
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, sebesar Rp59.188.228.922,00 (lima puluh
sembilan milyar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan
ratus dua puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.
  ÂÂÂ
KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya
penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOEDIONO