DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 906/PJ.53/2004
TENTANG
PPN ATAS TRANSAKSI KERJASAMA ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: CK-HG-O-LTR0071-0304 tanggal 12 Maret 2004 hal PPN Keluaran
Kepada PT XYZ, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Kerjasama ABC mempunyai kontrak perjanjian borongan pekerjaan pembangunan depot BBM
Cikampek Unit Pemasaran III dengan PT XYZ.
b. Dalam pasal 7 Surat Perjanjian Borongan Nomor : SPB-837/COOOOO/2002-S5 Tanggal 28
Oktober 2002 tentang Pekerjaan Pembangunan Depot BBM Cikampek Unit Pemasaran III di
sebutkan harga borongan sebesar Rp 38.289.000.000 dan US $ 2.334,000 dengan rincian
sebagai berikut :
- Untuk pekerjaan kontruksi dan pengadaan material lokal sebesar Rp 38.289.000.000
dan US $ 433,000.
- Untuk pengadaan material impor sebesar US $ 1,901,000
c. Untuk pengadaan material impor menggunakan Masterlist dari PT XYZ dan semua dokumen
impor barang diterbitkan atas nama PT XYZ. Sehingga tanggung jawab perpajakan yang
timbul akibat pengadaan material impor dilaksanakan oleh PT XYZ. Selanjutnya dalam surat
perjanjian borongan tersebut diatur hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 3 angka 3 : Pihak Kedua wajib untuk memenuhi dan melaksanakan
pekerjaan sebaik-baiknya selama berlangsungnya
perjanjian, termasuk penyediaan atau pengadaan
material, peralatan kerja, perlengkapan kerja, tenaga
kerja atau tenaga ahli bila ada, transportasi/pengangkutan
dari lokasi pekerjaan, sarana atau fasilitas pendukung lain
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
persyarataan yang telah disepakati atau ditentukan dalam
perjanjian ini.
- Pasal 3 angka 4 : Pihak Kedua dapat mempergunakan atau memanfaatkan
sarana atau fasilitas pendukung milik atau yang disewakan
oleh pihak pertama dalam pelaksanaan pekerjaan sepanjang
disetujui secara tertulis oleh pihak pertama dan sarana
atau fasilitas pendukung tersebut tersedia dengan kondisi
apa adanya, tidak sedang dipakai/dioperasikan atau tidak
mengganggu kepentingan operasi pihak pertama.
Terhadap setiap penggunaan atau pemanfaatan sarana
atau fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini, pihak kedua akan dibebankan kewajiban untuk
membayar biaya penggunaan/pemanfaatan sarana atau
fasilitas pendukung kepada pihak pertama berdasarkan
tarif yang disepakati kedua belah pihak sesuai sarana atau
fasilitas pendukung yang dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh pihak kedua. Atas pembebanan biaya penggunaan/
pemanfaatan fasilitas dimaksud akan diberlakukan
ketentuan perpajakan yang berlaku yang menjadi beban
pihak kedua. Biaya tersebut akan diperhitungkan pada
pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua.
d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan DPP PPN atas
tagihan ABC kepada PT XYZ.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Pengganti, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
d. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pekerjaan konstruksi dan pengadaan
material dari Kerjasama ABC kepada PT XYZ adalah sebesar nilai kontrak.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan:
3. Kepala KPP Krawang.