6 Desember 2007
SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 101/SE/2007
TENTANG
PENGGANTIAN MAKLUMAT PENUNJUKAN WAJIB PAJAK
MENJADI PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK
KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 TAHUN 2006 tentang Pemasangan
Pengumuman Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir yang telah memperoleh Maklumat Penunjukan
Wajib Pajak sebelum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 TAHUN 2006 ini, akan diganti
dengan bentuk Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah.
2. Setiap Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan agar memasang/menempel/melekatkan pengumuman
pemungutan Pajak Daerah tersebut pada tempat yang berada dekat dengan kasir sehingga dengan
mudah dapat dilihat, dibaca oleh tamu atau pengunjung.
3. Khusus untuk Wajib Pajak Parkir agar memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan
Pajak Daerah tersebut pada pintu/loket masuk, dan/atau pintu keluar/loket pembayaran yang dapat
diketahui, dilihat, dibaca oleh pengguna jasa parkir.
4. Penggantian Maklumat Penunjukan Wajib Pajak menjadi Pengumuman Pemungutan Pajak akan
dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku dinas Pendapatan
Daerah di Wilayah Kota dan Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan pada 5 wilayah Kotamadya.
5. Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang belum memiliki lembar
Pengumuman Pemungutan Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendapatan Daerah di Wilayah Kota.
Demikian hal ini disampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS PENDAPATAN
DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ttd
Drs. H. AGUSMAN BADARUDDIN, Ak, SH, MSi.
NIP 010138213
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Sekda Provinsi DKI Jakarta
3. Bawasda Provinsi DKI Jakarta