DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 149/PJ.32/1996 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMAKAIAN INTERN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan : a. PT. XYZ bergerak di bidang industri kertas, memproses bubur kertas (pulp) menjadi lembaran kertas. b. Untuk membungkus kertas yang dijual, dipergunakan kertas produksi sendiri yang diberi logo dan dicetak oleh perusahaan percetakan. c. Saudara menanyakan apakah pemakaian intern pembungkus kertas yang dipakai dalam proses produksi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam penjelasannya disebutkan pemakaian sendiri diartikan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. 3. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985, pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan atau diberikan kepada keluarganya, karyawannya atau dikirimkan cuma-cuma kepada para relasi, langganan dan pembeli dalam rangka promosi ataupun hubungan baik. 4. Berdasarkan uraian di atas maka dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pemakaian untuk kepentingan konsumsi sendiri dan tidak dijual seperti kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, karyawan, keluarga ataupun relasi perusahaan. b. Karena pemakaian bahan penolong pembungkus kertas oleh PT. XYZ digunakan pada jalur produksi berikutnya yaitu pada proses pembungkusan lembaran-lembaran kertas yang akan dijual, maka pemakaian sendiri bahan pembungkus tersebut adalah merupakan pemakaian sendiri yang bersifat produktif sebagaimana diuraikan di atas dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION