DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 46/PJ.52/2005
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMBELIAN KARTON BOX DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......................... tanggal 10 Desember 2004 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis bersar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat (KB) yang bergerak di bidang
usaha budidaya udang terpadu. Selama ini perusahaan memperoleh karton box yang
dipergunakan untuk mengemas produk udang beku dari supplier yang berlokasi di Daerah
Pabean Indonesia Lain (DPIL). Dalam karton box tersebut telah dibubuhi keterangan tentang
spesifikasi produk, merek dagang, dan petunjuk bagi konsumen dalam menangani udang
beku yang berada di dalamnya;
b. Saudara menyatakan bahwa :
- Bahan dan keterangan yang tercantum pada karton box pada saat diperoleh belum
mempunyai makna apapun. Namun setelah udang beku dimasukkan, maka fisik dari
karton box dan penjelasan yang tercantum di dalamnya mempunyai nilai spesifik
yang memberikan kontribusi terhadap kebutuhan konsumen;
- Selama berada dalam Kawasan Berikat, telah terjadi proses pengolahan yang
menaikkan nilai guna atau manfaat daro karton box tersebut dan karton box itu
sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari udang beku yang akan
diekspor;
- Atas pertimbangan di atas, Saudara berpendapat bahwa atas pembelian karton box
dari supplier di DPIL tidak dipungut PPN;
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan pengenaan PPN atas
pembelian karton box dari supplier di DPIL ke KB mengingat selama ini terjadi perbedaan
pendapat dengan supplier.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya;
b. Pasal 14 huruf i, atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk
menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
kami tegaskan bahwa atas pembelian karton box dari supplier di DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN & PTLL
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Bandar Lampung.