DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.6/1999
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN OTOMATISASI DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan penilaian masal untuk objek pajak bangunan secara cepat dan efisien serta untuk
mengantisipasi tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB, maka
berdasarkan pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan
Bangunan Dalam Rangka Pembentukan Basis Dan Atau Pemeliharaan Data Sistem Manajemen Informasi
Objek Pajak (SISMIOP), dengan ini Direktur Jenderal Pajak perlu melakukan penyempurnaan khususnya
dalam hal penilaian objek pajak bangunan melalui Petunjuk Teknis Penggunaan dan Otomatisasi Daftar Biaya
Komponen Bangunan (DBKB) beserta rinciannya.
Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat
fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak bertingkat rendah maupun tinggi mulai
tahun 2000, sehingga DBKB baru ini sudah tidak mengakomodasi lagi pembedaan aturan standar dan non
standar serta proses updating yang selama ini masih menggunakan cara manual dapat ditinggalkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY