DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1098/PJ.532/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN UNTUK KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH UNIT PLN JASEN KEPADA SESAMA UNIT PLN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan dokumen yang dilampirkan dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Unit PLN JASEN sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan enjinering kepada semua direktorat dan unit-unit PLN lainnya, terutama dalam studi kelayakan, desain dan monitor proyek-proyek sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direksi. 1.2. Atas penyerahan jasa yang dilaksanakan oleh Unit PLN JASEN kepada unit PLN yang lain dan/ atau kepada kantor pusat tidak ditambahkan PPN mengingat PLN adalah satu kesatuan badan usaha dan penyerahan jasa tersebut semata-mata pembagian tugas sebagai unit pelaksana sesuai uraian tugas pokok masing-masing unit PLN yang keseluruhannya dalam rangka penyerahan jasa tenaga listrik kepada konsumen yang tidak dikenakan PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt. 1.3. Penghasilan yang diterima setiap unit PLN adalah merupakan pergeseran biaya antar unit PLN yang keseluruhannya dalam rangka penyerahan tenaga listrik ke konsumen sesuai jumlah yang telah dianggarkan. 1.4. Dalam contoh dokumen kontrak perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sulawesi sebagai pihak pertama dengan PT. PLN (Persero) Jasa Enjiniring (JASEN) sebagai pihak kedua disebutkan antara lain: a. terdapat penyerahan jasa dari pihak kedua kepada pihak pertama berupa kegiatan pemeriksaan desain enjinering proyek PLTG Ujung pandang. b. Terdapat biaya yang dibayarkan dari pihak pertama kepada pihak kedua berdasarkan prestasi penyelesaian pekerjaan sampai 100%. Pembayaran biaya pekerjaan tersebut di nota bukukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama. 1.5. Saudara mohon penegasan perlakuan PPN atas penyerahan jasa oleh unit PLN JASEN sebagai salah satu unit PLN kepada PLN Kantor Pusat dan/atau unit PLN yang lain. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 4. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa enjinering tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian atas penyerahannya terutang PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa enjinering oleh unit PT. PLN (Persero) Jasa Enjinering kepada PT. PLN (Persero) Kantor Pusat dan atau unit PT. PLN (Persero) yang lain, dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR