DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 467/PJ.51.3/2000
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Maret 2000, hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. TPP bermaksud mengalihkan aktiva berupa
Barang Modal yang pada waktu mengimpornya memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan dan penegasan
mengenai perlakuan PPN atas penyerahan aktiva tersebut beserta teknis pelaporannya pada SPT
Masa PPN.
2. Sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula untuk tidak diperjual-belikan, sepanjang PPN
yang dibayarkan pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
3. Sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998, atas penyerahan aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan. Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasar Harga Jual.
4. Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal
5 Juni 1996, dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh Fasilitas Penangguhan
Pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat dikenai PPN, karena
penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.
5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996
disebutkan :
a) PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16 D harus disetor seluruhnya atau
sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri.
b) Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16 D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya.
c) Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu
dicantumkan pada formulir 1195 A1 (Lampiran Pajak Keluaran) SPT PPN 1195.
d) Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks
Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2, sedang
SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J
butir 8 (Kode 1.2).
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a) Atas pengalihan aktiva berupa Barang Modal yang akan dilakukan oleh PT. TPPI yang pada
saat impor memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN eks Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak dihitung berdasar Harga Jual.
b) Pelaporan atas transaksi pengalihan aktiva tersebut pada SPT Masa PPN dilakukan sesuai
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996
tersebut pada butir 5 di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan