KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 965/PJ.9/1991
TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal
24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut
pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan tersebut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990
tentang Pemberian Bunga Karena Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman
Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
MELALUI PEMINDAHBUKUAN
Pasal 1
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari
masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor
Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.
Pasal 2
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari
Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan
setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal
24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan
Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari Wajib Pajak pemegang asli
Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak
terdaftar;
b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus
dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib
Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan
miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum
dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
pemindahbukuan;
c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
d. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang
terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor
untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan
tercantum dalam SSP tersebut.
(3) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti
Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum
dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 3
(1) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian
bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang belum dilunasi, yaitu tanggal
yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran
pajak atau atas pemberian bunga dan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud;
b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan datang, yaitu tanggal yang
lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau
atas pemberian bunga dan tanggal permohonan Wajib Pajak;
(2) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
adalah :
(1) tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk kelebihan pembayaran pajak yang
diputuskan dengan SKKPP atau tanggal Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak;
(2) tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali dan
tanggal-tanggal setoran pajak yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak
yang timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali.
Pasal 5
SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti
Pemindahbukuan tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai pemindahbukuan yang telah diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman
Induk Tata Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi Keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD