DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Agustus 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 560/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI
ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 4 (empat) Keputusan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang
Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional
Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak
Penghasilan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang
Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 Tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-
Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau
Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 Tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,
Bank, sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan
Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu.
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 berkaitan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 berkaitan dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, serta
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000, maka pengarsipannya masing-masing agar disatukan sehingga lebih memudahkan
dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO