KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 280/KMK.06/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003
TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/KMK.06/2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA), mewakili Bank Pembangunan Daerah (BPD) diseluruh
Indonesia, melalui surat Nomor 012/PH/III/2004 tanggal 25 Maret 2004 mengusulkan agar persyaratan
surat pernyataan dari Pemerintah Propinsi untuk ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan
Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat
diganti dengan Surat Kuasa dari Direksi BPD untuk menarik dana dari rekening BPD yang
bersangkutan di Bank Indonesia dalam hal terjadi tunggakan kewajiban jatuh tempo terkait dengan
pinjaman pendanaan KUMK;
b. bahwa atas dasar kesepakatan bersama pihak-pihak terkait sebagaimana disampaikan melalui surat
Bank Indonesia Nomor 6/59/DASP tanggal 25 Mei 2004, mekanisme pendebetan langsung rekening
BPD di Bank Indonesia dapat dilakukan atas dasar Surat Kuasa dengan 1 (satu) kali hak substitusi
dari Direksi BPD kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
c. bahwa BUMD yang direkomendasikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
untuk ditunjuk sebagai LKP KUMK hanya BPD selaku bank BUMD;
d. bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.06/2004;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.06/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/KMK.06/2004.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit
Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
74/KMK.06/2004, diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri
Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan
dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
(2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau BUMD;
b. lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan
ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-
kurangnya 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka
penyehatan.
(3) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
a. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan
Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang
bersangkutan;
b. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada
Pemerintah;
c. khusus untuk bank BUMD, bersedia memberikan surat kuasa dengan satu kali hak
substitusi kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk menarik dana dari
rekening giro bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar tunggakan
kewajiban jatuh tempo pinjaman pendanaan KUMK.
(4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan
KUMK kepada usaha mikro dan kecil.
(5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan
jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan
ekonomi".
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO