KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 329/KMK.04/1999
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999
TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG
DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK
YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :
I. Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :
"1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5"
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :
"1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan
yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak dibidang penangkapan ikan"
II. Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :
"(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diserahkan harus terkait langsung dengan
bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan."
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :
"(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/
kegiatannya."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL
ttd
SOETRIADJI