DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1107/PJ.52/2001

                             TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN BAHAN DARI PDKB 
                  KE PERUSAHAAN JASA DI DPIL DALAM RANGKA SUBKONTRAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar mengemukakan :     
        1.1.        PT. HI adalah perusahaan PMA berlokasi di Kawasan Berikat Cibitung Bekasi yang beroperasi 
        di bidang Medical Garment. Karena belum mempunyai peralatan yang cukup, sebagian proses 
        produksi diserahkan kepada Sub Kontraktor di DPIL;     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas sub kontrak tersebut 
        terutang PPN.     

2.      Berdasarkan Pasal 14 huruf f, dan huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 
    tentang Kawasan Berikat, PPN dan PPn BM tidak dipungut atas :     
        a.      pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB 
        lainnya dalam rangka subkontrak;     
        b.      penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PDKB asal.     

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan barang 
    dan bahan dari PDKB kepada perusahaan di DPIL untuk diolah lebih lanjut dalam rangka subkontrak 
    serta penyerahan kembali BKP hasil sub kontrak oleh PKP di DPIL, tidak dipungut PPN dan PPn BM.  
    Namun demikian imbalan jasa atas pemrosesan barang oleh perusahaan sub kontrak merupakan jasa 
    yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.