DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 06/PJ.10/2000

                        TENTANG

       PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-MONGOLIA
                          (SERI P3B No. 25)

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Mongolia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Mongolia telah diratifikasi oleh Pemerintah
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 157 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor : 
    150 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Pemerintah Indonesia kemudian memberitahukan hal 
    ini melalui Nota Diplomatik pada tanggal 19 Nopember 1998. Pihak Mongolia melalui Nota Diplomatik 
    tanggal 7 Januari 2000 memberitahukan bahwa Parlemen-nya telah meratifikasi P3B tersebut. Sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 28, P3B ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari masing-
    masing negara. Mengingat yang terakhir memberi Nota Diplomatik adalah Mongolia yaitu tanggal 7 
    Januari 2000, maka P3B berlaku pada tanggal 7 Januari 2000. Ketentuan-ketentuan dalam P3B 
    tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau 
    setelah 1 Januari 2001.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Mongolia.

    b.  Penentuan apakah kegiatan di Indonesia yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan 
        yang berkedudukan di Mongolia menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengacu kepada 
        ketentuan Pasal 5 dari Persetujuan tersebut, yang antara lain meliputi :
        i.  suatu tempat kedudukan manajemen;
        ii. suatu cabang;
        iii.    suatu kantor;
        iv. suatu pabrik;
        v.  suatu bengkel;
        vi. suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
        vii.    suatu pertanian atau perkebunan;
        viii.   suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat 
            pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam lainnya, anjungan untuk pemboran 
            atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya 
            alam;
        ix. suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau 
            kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya 
            apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari 
            enam bulan;
        x.  pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan  melalui 
            karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang 
            kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang 
            berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 
            jumlah tiga bulan dalam waktu dua belas bulan.

    c.  Tidak termasuk pengertian "bentuk usaha tetap" adalah :
        i.  penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau 
            memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
        ii. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
        iii.    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
        iv. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian 
            barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi 
            keperluan perusahaan;
        v.  pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan 
            periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama perusahaan;
        vi. pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan 
            menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi 
            perusahaan;
        vii.    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan 
            gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a)     sampai dengan 
            sub ayat (f), asalkan hasil penggabungan seluruh    kegiatan-kegiatan tersebut bersifat 
            persiapan atau penunjang.

    d.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B sama dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dan 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Hal ini berarti yang dikenakan pajak 
        penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT dari perusahaan Mongolia 
        tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal 
        dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang 
        dilakukan oleh induk perusahaannya, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan 
        barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    e.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari suatu BUT perusahaan Mongolia (ex Pasal 26 (4)
        Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak sebesar 10%.

    f.  Perlakuan pajak terhadap jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Mongolia 
        di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas tunduk kepada ketentuan dalam pasal 
        14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, 
        misalnya dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan, hanya dikenakan pajak 
        di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu masa atau masa-masa yang 
        jumlahnya melebihi 91 hari dalam suatu tahun takwim yang bersangkutan, atau menjalankan 
        kegiatannya dari suatu tempat tetap di Indonesia.

    g.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh dari hubungan kerja harus memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa 
        penghasilan sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Mongolia, sehubungan dengan 
        pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk kepentingan perusahaannya hanya dikenakan 
        pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
        i.  dalam suatu tahun takwin karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 91 hari; 
            atau
        ii. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
        iii.    gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    h.  Pengenaan pajak atas penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis dikenakan di 
        Negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Seandainya suatu 
        PT. PMA yang pemegang sahamnya adalah perusahaan yang berkedudukan di Mongolia, salah 
        satu direkturnya adalah orang Mongolia, dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut 
        tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 jo Pasal 26, walaupun orang tersebut hanya 
        sekali-sekali saja ke Indonesia.

    i.  Penghasilan dari seniman dan olahragawan akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut 
        disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.

    j.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak Mongolia 
        dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.

    k.  Penduduk Mongolia yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan 
        kegiatan itu dilakukan di Indonesia dan kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk 
        mengajar atau meneliti, untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di 
        Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut.

    l.  Penduduk Mongolia yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia tidak dikenakan pajak 
        di Indonesia untuk pembayaran-pembayaran atau penghasilan tersebut dibawah ini, yang 
        semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan dan pelatihannya saja :
        i.  pembayaran yang berasal dari luar Indonesia;
        ii. bantuan, beasiswa atau penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, atau organisasi 
            di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, atau organisasi yang 
            dibebaskan lainnya;
        iii.    penghasilan sehubungan dengan jasa pribadi yang dilakukan di Indonesia menurut 
            peraturan yang berlaku.

    m.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang diperoleh 
        dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, dikenakan pajak di negara domisili 
        (yaitu dimana perusahaan berkedudukan).

    n.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak 
        Mongolia, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 
        adalah sebagai berikut :
        i.  Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
            -   10% dari jumlah bruto dividen.

        ii. Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
            -   10% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah "beneficial owner" dari 
                bunga dimaksud.

            Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah 
            Mongolia termasuk bagian ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah, bank sentral 
            atau lembaga keuangan di bawah pengawasan Pemerintah Mongolia, yang seluruh 
            modalnya dimiliki Pemerintah Mongolia.

        iii.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            -   10% dari jumlah bruto royalti jika penerimanya adalah "beneficial   owner" 
                dari royalti dimaksud.

3.  Persetujuan ini mengatur  juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Mongolia. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Mongolia yang berkaitan dengan kepentingan 
    perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan 
    pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Mongolia, maka Indonesia 
    berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Mongolia. Dengan demikian apabila 
    Kantor Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi 
    mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Mongolia, harga suatu 
    produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Mongolia, maka hendaknya segera mengajukan 
    permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat 
    diteruskan kepada pihak Mongolia.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Mongolia dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mongolia, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri Mongolia", perlu 
    dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh 
    pejabat yang berwenang di Mongolia.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK