DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 471/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL SEHUBUNGAN DENGAN KMK NOMOR : 326/KMK.04/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Februari 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut :
1.1. Saudara mohon petunjuk atas permasalahan perpajakan sehubungan dengan hasil all taxes
audit Tim Gabungan DJP-BPKP terhadap CV. P untuk Masa Pajak tahun 1997, dimana
diterbitkan SKP Kurang Bayar sebesar Rp. 318.590.712 (terdiri atas pokok Rp.159.295.356 +
denda 100% Rp.159.295.356).
1.2. CV. P bergerak dalam bidang supplier untuk alat/peralatan teknik, elektrikal, mekanikal
perkapalan dan suku cadang perkapalan, mempunyai customer PT. DPS (Persero).
1.3. PT. DPS (Persero) sebagai Badan Pemungut tidak memungut PPN atas transaksi pembelian
BKP dari CV. P sehubungan dengan perawatan/reparasi kapal, karena menurut interpretasi
PT. DPS terhadap Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 atas transaksi tersebut mendapatkan fasilitas
PPN ditanggung oleh Pemerintah.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, disebutkan antara lain bahwa:
2.1. Pasal 1 huruf x, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah orang pribadi, badan, dan instansi
Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan
pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
kepada orang pribadi, badan, dan instansi Pemerintah tersebut.
2.2. Pasal 16 A ayat (1), pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP
kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
3. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukkan Badan-badan tertentu
dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor PPN dan PPnBM, Kantor Perbendaharaan Negara,
Bendaharawan, dan Badan-Badan tertentu lainnya seperti PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil
dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha
Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai
pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terhutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988
dinyatakan antara lain bahwa :
4.1. Dalam Pasal 1, yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam keputusan ini adalah
PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi
dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah
dan Bank Pembangunan Daerah.
4.2. Dalam Pasal 2 ayat (1), PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan JKP yang terutang oleh PKP
rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor
Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan
rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan.
4.3. Pasal 5 ayat (1), pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan
cara pemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan.
4.4. Pasal 6, Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 melaporkan PPN dan atau PPnBM
yang dipungut dan disetor kepada Kepala Inspeksi Pajak (KPP) setempat selambat-lambatnya
pada hari kedua puluh setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan.
5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 dinyatakan
antara lain bahwa :
5.1. Pasal 1, yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah perusahaan yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada perundang-undangan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
5.2. Pasal 6, PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking),
termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan
jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.
6. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988
ditegaskan antara lain :
6.1. Dalam butir 2, yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan
PPN/PPnBM adalah KPN, Bendaharawan, dan Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-badan
tertentu sebagai pemungut pajak, yang melakukan pembayaran. Pemungut ini ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan untuk ini tidak diperlukan surat khusus
penunjukkan sebagai Pemungut PPN.
6.2. Dalam butir 9, sanksi untuk Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, kecuali Bank
Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah baik selaku Bank Persepsi maupun selaku Bank
Pembayar atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemerintah, Badan-badan pemungut bertanggung
jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan SKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang
Pengusaha Kena Pajak rekanan dapat membuktikan bahwa PPN/PPnBM telah dipungut oleh
Badan Pemungut tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara.
7. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat
Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
7.1. Atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking) termasuk suku cadang dan bahan
pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal
oleh PT. DPS kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional pada Masa Pajak tahun 1997,
PPN ditanggung oleh Pemerintah;
7.2. Atas penyerahan BKP (suku cadang perkapalan) dari CV. P kepada PT. DPS (Persero) pada
Masa Pajak tahun 1997 dikenakan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN.
7.3. Yang bertanggung jawab atas pemugutan, penyetoran, dan pelaporan PPN/PPnBM sehubungan
dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2 di atas adalah PT. DPS (Persero)
sebagai Badan Pemungut.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875