DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1096/PJ.5.1/1990
TENTANG
PPN ATAS SATU RANGKAIAN KEGIATAN PENYERAHAN JASA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 2 Juli 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
diperoleh penjelasan bahwa :
1. Dalam Kontrak Perjanjian Pemborongan antara PT (PERSERO) TAMBANG BATU BARA BUKIT ASAM
dengan PT. XYZ, disebutkan bahwa pekerjaan galian, pembersihan lahan, gorong-gorong, angkutan
dan demobilisasi adalah merupakan satu paket kontrak Pemindahan Tanah/Lumpur Penutup Batubara.
2. Kegiatan angkutan tanah, angkutan lumpur dan demobilisasi merupakan satu rangkaian pekerjaan
pemindahan tanah/lumpur penutup batubara yang tidak dapat dipisahkan dengan pekerjaan pemin-
dahan tanah/lumpur. Apabila salah satu kegiatan dihilangkan maka materi kontrak tidak dapat dise-
lesaikan dengan tuntas. Sebagaimana diketahui, rangkaian kegiatan itu dimulai sejak dari pekerjaan
penggalian, pembangunan gorong-gorong, pengangkutan peralatan yang diperlukan serta material
yang dibutuhkan sampai dengan pemindahan tanah/lumpur penutup batubara. Kegiatan ini termasuk
dalam Jasa Land Clearing, jasa pembongkaran bangunan, jasa pengurukan sebagaimana dimaksud
dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 3 April 1989,
sehingga atas penyerahannya terutang PPN, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan
reboisasi.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka atas seluruh nilai kontrak pekerjaan sebagaimana
tersebut dalam Surat Perjanjian terutang PPN sebesar 10%.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD